Rumah Susun Kota Semarang

Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa, adalah program Pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak yang terjangkau, dengan cara menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun yang dapat disewa selama waktu tertentu.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun (keterangan lebih lengkap dapat dilihat dibagian bawah halaman ini, dan juga di halaman masing-masing unit rusunawa).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan bantuan pemerintah ini didistribusikan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk pengelolaannya.

Pemerintah Kota Semarang melakukan pengelolalaan rusunawa ini dengan menunjuk bidang RURS, dibawah Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman.

Dalam waktu dekat diharapkan di setiap daerah dapat didirikan rusunawa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perumahan murah dan terjangkau, sehingga dapat terhindarkan mereka berdiam dikawasan kumuh yang kurang memenuhi syarat rumah tinggal, apalagi di bantaran sungai yang riskan terhadap musibah kebanjiran

Hunian ini disewakan kepada penduduk Kota Semarang yang belum memiliki rumah tinggal serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Setelah itu diharapkan penyewa sudah dapat memiliki rumah sendiri, sehingga memberi kesempatan kepada anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan tempat tinggal sementara, yang layak huni sampai mereka dapat memperoleh rumah tinggal sendiri.

Hunian ini tidak bisa diperjual-belikan oleh siapapun, karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan Rusunawa oleh Pemerintah.


Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang  

PELAYANAN RUSUNAWA

Senin - Kamis  08.00 - 14.30

Jumat 08.00 - 11.30