Pendaftaran

Form pendaftaran penghuni rusun. Mohon untuk mengisi form berikut dengan tanggungjawab.

Syarat Pendaftaran Online Permohonan Rumah Susun yaitu :

  1. Mengisi Form Pendaftaran;
  2. Upload Gambar / Scan KTP Pemohon;
  3. Mendapatkan nomer Token pendaftaran
Selanjutnya membawa berkas pendaftaran :

  1. Mengisi surat pernyataan;
  2. Mengisi surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah mengetahui kelurahan setempat;
  3. Data permohonan dan kependudukan (DPK);
  4. Fotocopy KK;
  5. Fotocopi KTP Pemohon;
  6. Fotocopy surat nikah;
  7. Surat keterangan penghasilan;
  8. Foto berwarna 4x6 (2lmbr) dan 3x4 (1lmbr);
  9. Persyaratan diatas dimasukkan pada Stopmap warna hijau.
Scan / Foto KTP

Semua kolom harus diisi


Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang  

PELAYANAN RUSUNAWA

Senin - Kamis  08.00 - 14.30

Jumat 08.00 - 11.30