Form pendaftaran penghuni rusun. Mohon untuk mengisi form berikut dengan tanggungjawab.
Syarat Pendaftaran Online Permohonan Rumah Susun yaitu :
- Mengisi Form Pendaftaran;
- Upload Gambar / Scan KTP Pemohon;
- Mendapatkan nomer Token pendaftaran
- Mengisi surat pernyataan;
- Mengisi surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah mengetahui kelurahan setempat;
- Data permohonan dan kependudukan (DPK);
- Fotocopy KK;
- Fotocopi KTP Pemohon;
- Fotocopy surat nikah;
- Surat keterangan penghasilan;
- Foto berwarna 4x6 (2lmbr) dan 3x4 (1lmbr);
- Persyaratan diatas dimasukkan pada Stopmap warna hijau.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang
PELAYANAN RUSUNAWA
Senin - Kamis 08.00 - 14.30
Jumat 08.00 - 11.30