Persyaratan

Persyaratan Mendapatkan Hunian Rumah Susun :

Sesuai dengan pasal 54 ayat 1 Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya boleh dimiliki atau disewa oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

 

Syarat Administrasi Permohonan Rumah Susun yaitu :

  1. Mengisi Form Pendaftaran;
  2. Mengisi surat pernyataan;
  3. Mengisi surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah mengetahui kelurahan setempat;
  4. Data permohonan dan kependudukan (DPK);
  5. Fotocopi KTP Pemohon;
  6. Fotocopy KK;
  7. Fotocopy surat nikah;
  8. Surat keterangan penghasilan;
  9. Foto berwarna 4x6 (2lmbr) dan 3x4 (1lmbr);
  10. Persyaratan diatas dimasukkan pada Stopmap warna hijau.

 

Persyaratan untuk rusun Jrakah dan Pondok Boro (bagi pekerja) memiliki ketentuan khusus, diantaranya:

  1. Sudah memiliki rumah / tempat tinggal namun jauh dari lokasi perusahaan;
  2. Pekerja laki – laki dengan status lajang / belum menikah ( sudah menikah tapi tidak dengan dengan keluarga );
  3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  4. Bekerja di Perusahaan yang berlokasi disekitar Rusunawa;
  5. Berpenghasilan tidak lebih dari 2 ( Dua ) kali Upah Minimum Kota yang berlaku setiap bulannya;
  6. Status pekerja PKWTT atau PKWT dengan tenggang waktu pada saat mendaftar minimal 1 ( Satu ) tahun.

Keterangan :  

Khusus rusun Pondok Boro biaya sewa per hari.
Biaya sewa tersebut belum termasuk biaya listrik dan air

 

Rumah Susun Kota Semarang

  1. Rusun PLAMONGAN
  2. Rusun Karangroto
  3. Rusun Bandarharjo
  4. Rusun Pekunden
  5. Rumah Pondok Boro
  6. Rusun Kaligawe
  7. Rusun Kudu
  8. Rusun Jrakah

 

Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang  


Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

Pengelola Rumah Susun Kota Semarang :

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sewa
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Alamat : Kompleks Rusun Pekunden Jl. Pekunden, Semarang  

PELAYANAN RUSUNAWA

Senin - Kamis  08.00 - 14.30

Jumat 08.00 - 11.30